Aksi Keprihatinan
atas tindakan sewenang-wenang dari oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu dan tidak bertanggung jawab.
Pada
hari Minggu tanggal 11 September 2011, pkl. 16.00 Wita dilakukan penutupan
secara paksa terhadap sebuah Toko Kelontong yang terletak di sebelah barat
Kantor Desa Darmasaba dan dekat dengan Pasar Tradisional. Tindakan menutup secara paksa oleh oknum-oknum
pengurus desa adat yang mengatasnamakan
Forum Desa Adat Tegal Darmasaba di Desa Darmasaba Kecamatan Abiansemal
Kabupaten Badung Provinsi Bali. Alasan
penutupan terhadap Toko Kelontong yang mulai beroperasi tanggal 30 Juli 2011, karena
dituduh telah melakukan aksi perdagangan“Pasar Modern”. Padahal atribut berupa papan nama perusahaan
dan kelengkapan sebagai Pasar Modern tidak terpenuhi karena masih merupakan Toko
Kelontong.
Sedangkan sebelumnya di
desa ini telah beberapa tahun berdiri dan beroperasi sebuah Mini Market dengan
atribut lengkap yang dapat diidentikkan dengan Pasar Modern pada umumnya, berlokasi di
sebelah timur dengan jarak sekitar 400 meter dari Pasar Tradisional.
Apakah yang dimaksud
dengan Pasar Modern ?
Pasar Modern yang
dimaksudkan tersebut yakni Perdagangan eceran dengan operasi seperti model Pasar Swalayan, Super Market atau Mini Market dengan memakai atribut papan
nama perusahaan yang menggunakan alat bantu komputer beserta print out berupa struk atau nota dalam teknis penghitungan
keluar masuknya barang maupun penetapan harga produk yang diperjual belikan.
Apakah Pasar Modern
bertentangan dengan Pasar Tradisional ?
Pasar Tradisional
merupakan basis perekonomian masyarakat, sebagian besar masyarakat di Indonesia
pasti mengenal istilah Pasar Tradisional. Perdagangan eceran yang dilakukan dengan
gaya tradisional dan bebas dilakukan pada suatu lokasi pasar yang telah ditetapkan
oleh masyarakat setempat. Para pedagang yang berjualan di Pasar Tradisional
ini, pada umumnya sebagian besar masyarakat kaum ekonomi lemah dan beberapa
masyarakat ekonomi menengah ke atas. Dalam melakukan transaksi jual beli produk
mereka sudah banyak yang menggunakan alat bantu mesin hitung atau kalkulator
untuk membantu mempermudah dalam perhitungan harga dalam berjualan.
Anggapan bertentangan
atau tidak bertentangan antara Pasar Modern dengan Pasar Tradisional bagi
sebagian besar masyarakat, sangat relative dan tergantung sikap orang-orang karena
banyak alasan antara lain:
Kehadiran Pasar
Modern yang baru kemudian muncul setelah lama adanya Pasar Tradisional,
karena faktor kepentingan ekonomi bagi para pelaku pedagang di Pasar
Tradisional merasa mendapatkan persaingan baru yang cukup menjadi momok para
pedagang yang sudah lama berjualan.
Kehadiran Pasar Modern ini dianggap akan merugikan para pedagang di
Pasar Tradisional karena bisa mengurangi jumlah pembeli yang akan datang
berbelanja ke pasar.
Segmen Pasar, pembeli
yang ingin berbagai kemudahan. Penampilan Pasar Modern yang kelihatan mewah
dan megah, menjadi daya tarik tersendiri bagi para pembeli yang menginginkan
kemudahan dan cara praktis berbelanja serta dengan waktu yang relative lebih singkat
dalam pelayanan. Tidak ada istilah tawar
menawar harga barang, karena harga sudah pasti sesuai label harga. Tidak ada
istilah banyak basa basi karena pembeli dilayani langsung oleh para karyawan. Tidak ada rasa binggung
mau menemukan di mana letak produk yang
akan dibeli, tinggal ditanyakan pada salah satu karyawan dan langsung menuju
tempat produk tersebut diletakkan.
Kebersihan dari segi
kesehatan. Para pembeli sudah pintar
memilih di mana letak mau berbelanja yang nyaman dan cukup terjaga higienitas
produk dari sisi Kesehatan.
Ketersediaan jenis
produk dan macam produk yang dibutuhkan oleh pembeli, Produk ataupun barang
yang tersedia di Pasar Tradisional atau Pasar Modern sangat menentukan bagi
pembeli yang mau berbelanja ke pasar.
Pengelolaan Pasar
dari segi manajemen juga sangat menentukan pembeli mau datang berbelanja.
Pasar yang telah dikelola dengan manajemen yang bagus akan memberikan
kenyamanan dan kemudahan bagi para pembeli yang akan berbelanja, maupun para
calon pembeli yang baru hanya melihat-lihat kondisi pasar yang dikunjungi. Tata letak barang maupun produk yang baik
akan memberi kemudahan pembeli datang
berbelanja.
Pro dan Kontra
bagi masyarakat terhadap Kehadiran Pasar Modern telah sering terjadi.
Terjadinya Aksi Demontrasi yang justru
menganggu kenyamanan Publik. Banyak
kepentingan dan kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat kebanyakan yang perlu
mendapat perhatian khusus dan penanganan serius bagi Para Legalitas Pemangku Kewenangan Wilayah dalam penyelesaian
kasus-kasus masyarakat yang menyangkut hayat hidup orang banyak.
Apakah ada Solusi
penyelesaian kasus pasar seperti ini ?
Beberapa Solusi
secara umum dapat diuraikan antara lain :
Perubahan zaman akan
terus terjadi, dan kemajuan perekonomian suatu wilayah juga terus bergulir
setiap waktu dari periode waktu ke periode waktu berikutnya.
Pengelolaan terhadap Manajemen Pasar yang lebih baik perlu lebih
ditingkatkan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan berbelanja bagi para
pembeli maupun calon pembeli yang berkunjung ke Pasar Tradisional.
Perlu ditetapkan Legalitas Peraturan yang jelas oleh Pihak Berwenang,
bagaimana persyaratan dan di mana semestinya yang boleh dan tidak boleh berdiri
dan beroperasi Pasar Modern.
Masyarakat Kecil yang banyak mengandalkan Kehidupan dari Pasar
Tradisional perlu juga mendapat kesempatan yang baik untuk memperoleh peluang berusaha
berdagang agar basis perekonomian masyarakat Indonesia tetap eksis dan terlindungi.
Penyelesaian terhadap kasus dan tuduhan terhadap hal yang dianggap
bermasalah, sudah semestinya diselesaikan dengan cara yang benar sesuai legalitas
hukum yang berlaku. Kebenaran dan
Keadilan perlu ditegakkan demi Mengayomi Kedamaian dan Ketentraman masyarakat
dalam Negara Hukum di Republik Indonesia.
Apakah masalah sewenang-wenang dianggap
dagelan atau lelucon ?
Akan menjadi bahan tertawaan di luar sana, bila sudah
Semena-mena yang terjadi.
Lihat dan dengarkan bahwa banyak orang-orang di sekeliling
yang memperhatikan kejadian sebenarnya.
Aksi Suriak Siu akan
mengalahkan Kebenaran dan Keadilan di Desa ?
Suriak Siu merupakan suara banyak orang yang belum
tentu mewakili seluruh masyarakat desa. Musyawarah dan Mufakat demi kebenaran
dan keadilan seluruh masyarakat itulah semestinya diupayakan untuk menjaga kedamaian
dan ketertiban masyarakat desa. Aturan
desa atau Awig-awig mesti dibuat dengan jelas dan memenuhi legalitas hukum yang
berlaku dan seluruh warga desa mengetahui melalui sosialisasi pada wilayah atau banjar atau
lingkungan atau dusun masing-masing.
Di mana letak
Kebenaran dan Keadilan itu ?
Orang-orang melakukan Demontrasi
menuntut Kelian Desa Adat dan Kepala Desa turun dari Jabatan, dan menuntut Toko Kelontong supaya
ditutup dengan berbagai alasan yang belum jelas , telah menimbulkan banyak rasa
keprihatinan yang mendalam dari berbagai pihak di dalam desa dan luar desa.
Aksi Menggerakkan
massa turun melakukan demontrasi dengan tuntutan yang tidak mendasar adalah
bukan cerminan demokrasi yang sebenarnya.
Tindakan sewenang-wenang oleh oknum-oknum
yang memaksakan kehendak karena kepentingan tertentu dan mengatasnamakan Desa
Adat dan juga mengatasnamakan Forum Desa Adat yang ingin menindas kebenaran
dengan aksi “Suriak Siu”, sudah
melewati batas-batas Hak Asasi Manusia untuk memperoleh rasa hidup aman dan
layak di dalam Negara Hukum Indonesia.